Peradilan Semu, Sarana Praktek Mahasiswa STIH PERTIBA Pangkalpinang
STIH PERTIBA PANGKALPINANG-
Peradilan semu (moot court) atau ada juga yang menyebutnya dengan istilah pseudo court merupakan sebuah tempat dimana kita khususnya para mahasiswa dapat belajar hukum peradilan ditanah air. Lebih utamanya yaitu belajar tentang hukum acara ataupun hukum formil. Sesuai dengan namanya, kegiatan peradilan semu merupakan tiruan dari proses peradilan yang sebenarnya.
Peradilan semu sebagai sebuah peradilan yang sebenarnya (moot court as a real court) tampaknya ada benarnya. Hal ini dikarenakan peradilan semu menggambarkan segala hal yang terjadi di peradilan yang sebenarnya. Selain itu, dari uraian diatas, dapatlah dikatakan bahwa peradilan semu sebenarnya juga merupakan sebuah peradilan yang sebenarnya yang intinya merupakan tempat bagi para calon juris menempa ilmu dalam proses beracara.
Kegiatan simulasi peradilan semu merupakan perwujudan dari proses peradilan yang sebenarnya, dalam praktik peradilan semu mahasiswa terlibat untuk memerankan peranan hakim, jaksa, pengacara serta pihak yang bersengketa di persidangan. Proses praktik penyelesaian kasus hukum yang dilakukan seolah benar-benar terjadi.
Selain melaksanakan praktik beracara di pengadilan, peradilan semu juga memberikan bantuan hukum yakni konsultasi hukum dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh sivitas akademik ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu melakukan pengabdian kepada masyarakat luas pada umumnya dan masyarakat Bangka Belitung khususnya.